News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkas Tersangka Film Porno Siskaee Dkk Sudah di Kejati DKI, Sidang Tinggal Tunggu Waktu

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siskaee saat menyakikan petugas menggeledah kamarnya di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Wonosari, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (31/3/2022) malam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara 12 tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan kini sudah diserahkan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Selanjutnya, Kejati DKI Jakarta akan meneliti berkas perkara tersebut sebelum dilanjutkan ke persidangan.

Para tersangka tersebut diantaranya adalah Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelimpahan berkas perkara kasus Siskaee dkk telah dilakukan Rabu (21/2/2024) lalu.

"Untuk berkas perkara dengan 12 orang tersangka talent film porno Jakarta Selatan, telah dilimpahkan tahap 1 oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta pada hari Rabu, 21 Februari 2024 untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU," ujarnya, kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Ade Safri menjelaskan, berkas perkara itu sedang diteliti kelengkapannya oleh pihak Kejaksaan.

"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," tutur dia.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Siskaeee, Meli 3gp, Virly Virginia, Evely, Zafira Sun, Jessica, Ariela Bellus, Christy Tan, dan Bu Lurah Ici, Bima Prawira (BP) hingga Fatra Ardianata (AFL).

Baca juga: Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Akun Instagram Siskaee Mendadak Menghilang

Namun, dari para tersangka itu, hanya Siskaeee yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya karena sudah dua kali mangkir pemeriksaan.

Sedangkan tersangka lainnya hanya dikenai wajib lapor lantaran mereka dinilai kooperatif ketika proses penyidikan. 

Siskaee Ajukan Permohonan Pemeriksaan Kejiwaan

Terkait kasusnya ini, Siskaeee akan kembali mengajukan permohonan agar dapat melakukan pemeriksaan kejiwaan secara independen.

Permintaan tersebut diungkap oleh kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, kepada awak media.

Dokkes Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan rangkaian tes pemeriksaan kejiwaan terhadap Siskaeee.

Selebgram Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024) malam setelah ditangkap terkati sangkaan kasus produksi film porno di sebuah apartemen di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan dalam statusnya sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Usai jalani pemeriksaan kejiwaan sebanyak lima kali mulai dari pemeriksaan psikologis dan psikiatri, Polda Metro Jaya menyatakan Siskaeee tak mengalami gangguan kejiwaan.

Baca juga: Setelah Siskaee, Polisi Buru 2 Pemeran Film Syur Rumah Produksi Kelas Bintang

Kini, kuasa hukum Siskaeee berupaya untuk kembali mengajukan permohonan agar dapat melakukan pemeriksaan kejiwaan secara independen.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Siskaeee Minta Hakim Perintahkan Polda Metro Lepaskan Dirinya dari Tahanan

"Karena kami juga ada surat dari Rumah Sakit Sardjito, sehingga kami juga mengajukan permohonan supaya dilakukan pemeriksaan secara independen," ujar Tofan, dikutip Selasa (20/2/2024).

Ia menambahkan bahwa pihaknya turut mempersiapkan psikologi guna memeriksa kliennya.

"Di mana nanti kami kuasa hukum akan mempersiapkan itu, nanti dari psikolog yang independen untuk melakukan pemeriksaan terhadap klien kami," kata dia.

Jadi Saksi Lima Terdakwa Rumah Produksi Film Porno, Siskaee Katakan Ini

Sebelumnya, Siskaeee menghadiri sidang kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/2/2024).

Siskaeee yang mengenakan pakaian hitam hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk lima terdakwa dalam perkara tersebut.

Selebgram Siskaee usai beri kesaksian untuk lima terdakwa dalam sidang kasus produksi film porno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024). Siskaeee juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.  (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Mereka terdiri dari empat terdakwa pria berinisial I atau yang sudah dikenal dengan nama Irwansyah, lalu JAAS, AIS, dan AT serta perempuan berinisial SE.

Baca juga: Sosok Siskaee: Tak Hanya Melakukan Konten Asusila di Bandara YIA Kini Terancam Dipenjara 12 Tahun

Siskaeee tampak hadir dalam persidangan tersebut didampingi polisi wanita (Polwan) Polda Metro Jaya.

Tak banyak kata-kata yang diucapkan pemeran film 'Kramat Tunggak' besutan sutradara Irwansyah itu.

"Aman, aman, aman. Terima kasih teman-teman," kata Siskaeee kepada wartawan, Senin (19/2/2024).

Siskaeee mengaku ditanya dalam kapasitasnya sebagai saksi di sidang kali ini seputar berita acara pemeriksaan (BAP).

"Seputar BAP, kalau mau lebih detailnya nanti bisa tanya langsung sama kuasa hukum saya ya," ujar Siskaeee.

Sementara itu, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menyebut sidang digelar tertutup.

"Kami dari kuasa hukum karena ini sidangnya tertutup kami tidak bisa ke dalam untuk mendampingi dan mengikuti proses persidangan," kata Tofan.

"Sehingga nanti kemungkinan setelah Siskaeee keluar dari ruang persidangan, kami bisa ngobrol sebentar, dan menanyakan apa-apa saja tadi pertanyaan dari hakim dan juga jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum daripada Irwansyah dan kawan-kawan," tutur Tofan.

Tofan mengungkapkan, alasan sidang digelar tertutup karena perkara asusila.

"Ini tadi karena memang menurut hakim ini adalah kasus tertutup karena ini kasus asusila, seperti itu, perkara asusila," ucap Tofan.

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian telah menyerahkan lima orang tersangka rumah produksi film porno di Jakarta Selatan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas lima tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 28 November 2023 lalu.

Laporan reporter Ramadhan LQ | Sumber: Warta Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini