TRIBUNNEWS.COM - Jumlah barang bukti (barbuk) hasil pemerasan belasan polisi terhadap warga negara Malaysia dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 mencapai Rp 2,5 miliar.
Uang tersebut kini berhasil diamankan dan akan dikembalikan kepada korban atau para penonton DWP.
Kabar ini disampaikan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).
"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp 2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak," kata Agus.
Proses pengembalian Rp 2,5 miliar itu akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri.
Agus mengatakan uang tersebut dikembalikan setelah selesai dijadikan barang bukti dalam sidang etik 18 anggota terduga pelanggar.
"Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp 2,5 miliar sekian," jelas Agus.
Sebelum diralat, jumlah uang pemerasan dikabarkan mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp 32 miliar.
Namun, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralatnya dan menegaskan bahwa barang bukti yang diamankan jumlahnya hanya Rp 2,5 miliar.
"Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar."
"Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Baca juga: Kapan Polri Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Hasil Pemerasan Polisi terhadap Penonton DWP?
Abdul Karim menjelaskan angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan.
Termasuk jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang.