Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai saksi pada Kamis (22/2/2024).
Empat ASN itu ialah Yunanda, Achyar Pasaribu, Zulkarnain, dan Anton Aprianto.
Keempatnya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang menjerat dua ASN Kemenhub sebagai tersangka baru.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik mencecar empat saksi itu ihwal aliran uang dalam beberapa proyek di DJKA.
Selain itu, tim penyidik KPK juga mencecar empat ASN Kemenhub itu soal pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan beberapa proyek pekerjaan yang ada di DJKA Kemenhub yang diduga ada pemberian uang berupa fee dan pengondisian hasil audit BPK atas pengadaan tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: KPK Periksa WNA Asal Korea Selatan di Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Kemenkes
Pada Jumat ini, tim penyidik KPK kembali melanjutkan pemeriksaan. Ada empat ASN Kemenhub yang dipanggil.
Yaitu Zamrides, Wicaksono Indarto, Haryanto, dan Perdana Kresna Hadi Martani .
KPK menetapkan dua ASN sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap di lingkungan DJKA Kemenhub.
Penetapan dua ASN itu sebagai tersangka berdasarkan fakta persidangan dengan terpidana Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung.
"Menindakanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk, benar KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu 2 orang ASN," kata Ali Fikri, Kamis (18/1/2024).
Namun Ali belum mengungkap identitas dua ASN tersangka baru ini.
Pasalnya pengumuman tersangka baru akan dilakukan apabila KPK ingin melakukan proses penangkapan atau penahanan.
Namun berdasarkan sumber Tribunnews.com, dua tersangka dimaksud adalah Auditor Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mediyanto Sipahutar dan Kepala Balai Teknik Kelas II Palembang atau ASN Kemenhub Yofi Okatrisza.
Dalam surat dakwaan jaksa terhadap terdakwa kasus ini sebelumnya, Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan, Mediyanto Sipahutar diduga menerima uang Rp508 juta terkait dua proyek pengadaan di DJKA.
Sejauh ini sudah 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DJKA ini.
Yakni, Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika; Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi; Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.
Asta Danika jadi tersangka bersama Zulfikar Fahmi karena diduga menyuap pejabat pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Syntho Pirjani Hutabarat senilai Rp935 juta.
Pemberian dilakukan agar ia mendapat proyek di BTP Bandung yaitu proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur.
KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Sebagian dari nama ini sedang menjalankan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).