News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SMA di Serpong Korban Bullying

Kasus Bullying di Binus Serpong, Pengacara Terduga Pelaku Sebut Sekolah Juga Ikut Bertanggung Jawab

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara salah satu terduga pelaku perundungan, Bontor Tobing.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi perundungan atau bullying di sebuah SMA internasional yang berada di Serpong, Tangerang Selatan, menjadi sorotan publik.

Seorang siswa Binus School Serpong, Tangerang Selatan, diduga jadi korban perundungan oleh geng sekolah hingga harus dirawat di rumah sakit.

Beragam pihak menyesalkan peristiwa kekerasan yang terjadinya.

Pihak sekolah dikabarkan telah mengeluarkan anak-anak yang terlibat kasus perundungan geng di 'Warung Ibu Gaul'.

Keputusan tersebut disesalkan Kuasa Hukum anak inisial M, Bontor Tobing.

Dirinya menilai Binus School Serpong harus bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Mengingat fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pihak sekolah tidak berjalan.

"Dasarnya pembiaran terhadap kumpulan anak-anak sekolah di warung. Karena pengakuan siswa, Geng Tai sudah 9 tahun berdiri di Binus, tempat kumpul-kumpulnya di Warung Ibu Gaul," ungkap Bontor dihubungi pada Jumat (23/2/2024).

Tak hanya itu, dirinya pun menyesalkan Binus School Serpong yang mengambil keputusan sepihak terkait klarifikasi atas kasus bullying pada 2 dan 13 Februari 2024.

Anak-anak diungkapkannya diperiksa pihak sekolah tanpa didampingi orangtua pada tanggal 15 dan 16 Februari 2024.

"Binus secara sepihak melakukan klarifikasi langsung kepada anak-anak tanpa didampingi orangtua atau para pihak yang berkepentingan dalam permasalahan ini," ungkapnya.

Selanjutnya, pihak sekolah memanggil orangtua dari anak-anak yang terlihat kasus bullying pada 20 Februari 2024.

Ketika itu, Binus School Serpong menawarkan dua pilihan terkait kasus tersebut, yakni mengeluarkan anak-anak dari sekolah atau anak-anak mengundurkan diri.

"Opsi tersebut bisa dibilang sebagai pemaksaan untuk mengundurkan diri, karena kalau di DO tidak bisa urus paket C," imbuh Bontor.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini