Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilap uang perjalanan dinas sebesar Rp550 juta kini naik ke tahap penyidikan.
Pegawai itu sekarang sedang diproses secara pidana.
"Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Sabtu (24/2/2024).
Pegawai dimaksud adalah Novel Aslen Rumahorbo.
Novel merupakan admin di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Novel dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Novel dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemecatan.
Menurut sumber Tribunnews.com, Novel disebut menggelembungkan uang perjalanan dinas dalam rentang waktu Desember 2021 hingga Maret 2022. Dia berhasil mengantongi Rp550 juta.
Sumber ini menyebut bahwa NAR memanipulasi uang akomodasi hingga duit makan.
"Dia manipulasi duit tiket, hotel, dan uang makan. Caranya dia manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong. Tak lupa dia potong-potong lagi uang harian orang yang berangkat," kata sumber dikutip Rabu (28/6/2023).
Novel kemudian menggunakan uang Rp550 juta itu untuk beragam keperluan. Seperti belanja baju dan jalan-jalan.
"Duitnya dipakai pacaran, belanja baju, ngajak keluarganya jalan-jalan, kabarnya pakai nginap di hotel bintang 5 segala," ungkapnya.