Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri belum bisa dipastikan bakal hadir di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan soal kasus dugaan pemerasan hari ini.
Pihak kepolisian hingga kini belum mendapatkan konfirmasi dari kubu Firli soal kehadiran tersebut.
"Belum ada konfirmasi," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Polisi Periksa Lagi Firli Bahuri untuk Kelengkapan Berkas Perkara Pemerasan Hari Ini
Arief meminta Firli untuk tidak mangkir dalam agenda pemeriksaan kali ini mengingat yang bersangkutan pernah mangkir dari panggilan pada 6 Februari 2024 yang lalu.
Kehadiran Firli untuk memberikan keterangan, kata Arief, sangat penting untuk mempercepat pelengkapan berkas perkara untuk nantinya segera disidang.
"Kita berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara," ucapnya.
Dalam hal ini, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa ratusan saksi dan ahli dalam kasus ini.
"Total saksi yang sudah diperiksa 123 orang dan ahli sebanyak 11 orang," ungkap Ade Safri.
Ratusan saksi tersebut di antaranya mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Di sisi lain, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait pelengkapan berkas perkara tersebut.
Ade Safri mengatakan dalam pelengkapan berkas perkaran tersebut, semua saksi sudah selesai diperiksa semuanya.
"Saat ini untuk penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta, dimana untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung," ucapnya.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh