News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenag: Penyuluh Semua Agama Nantinya Bisa Berkantor di KUA

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin, saat membuka rapat koordinasi terkait yang dilakukan dalam bentuk webinar yang diikuti lebih dari seribu aparatur Kementerian Agama di seluruh Indonesia, Selasa, (20/10/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Binmas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin menyatakan, nantinya penyuluh semua agama bisa berkantor di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kamaruddin menegaskan wacana tersebut saat ini tengah dimatangkan terlebih dahulu.

"Jadi, masih dimatangkan. Nantinya layanan keagamaan, misalnya bimbingan perkawinan, agama yang lain juga bisa memberikan layanan keagamaan di kantor KUA," kata Kamaruddin kepada awak media, Selasa (26/2/2024).

Ia mengungkapkan nantinya penyuluh-penyuluh agama juga bisa berkantor di KUA.

"Penyuluh-penyuluh agama non-Islam, seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha. Nanti juga mereka bisa berkantor di KUA, untuk layanan keagamaan," tegasnya.

Adapun terkait ruangan tersendiri untuk penyuluh-penyuluh agama lainnya di KUA, saat ini tengah didiskusikan.

"Ya, kira-kira begitu nanti (Punya ruangan tersendiri). Sedang kita diskusikan intensif ini," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut Kantor Urusan Agama (KUA) selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga direncanakan akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.

"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Menag Yaqut saat Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk 'Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan', Sabtu(24/2/2024).

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," lanjut Menag dalam rapat yang dilangsungkan di Jakarta tersebut.

Baca juga: KUA Bakal Layani Semua Agama, Pakar: Rawan Konflik Kepentingan

Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Lebih lanjut, Menag juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.

"Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain," jelas Menag.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini