News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ICW Sebut KPK Bisa Kembali Tetapkan Helmut dan Eddy Hiariej Tersangka Seperti Setya Novanto

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). KPK memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara gratifikasi di Kemenkumham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dua kali dalam praperadilan terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dua status tersangka dalam perkara itu, yakni eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, dinyatakan gugur.

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), sebenarnya KPK bisa kembali menetapkan dua orang itu sebagai tersangka, laiknya yang dulu pernah dilakukan terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Penetapan ulang seseorang sebagai tersangka pasca praperadilan bukan tidak pernah dilakukan oleh KPK. Dulu, dalam perkara Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI itu pernah memenangkan praperadilan melawan KPK pada 29 September 2017," kata Peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).

"Namun, tak lama berselang, tepatnya 31 Oktober 2017, KPK kembali menetapkan Setya sebagai tersangka," lanjutnya.

Baca juga: KPK Akui Ada Cacat Prosedural Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Menurut ICW sah atau tidaknya penetapan tersangka sebenarnya tidak menggugurkan tindak pidana.

Hal ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (3) PERMA No. 4 Tahun 2016.

Artinya, kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup masih terbuka lebar.

"Selain itu, ketentuan ini juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 42/PUU-XV/2017 yang memungkinkan penegak hukum untuk menggunakan alat bukti yang pernah dipakai pada perkara sebelumnya dengan catatan alat bukti tersebut harus disempurnakan," jelas Diky.

Adapun gugatan praperadilan Helmut dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun pada sidang putusan yang digelar Selasa (27/2/2024).

Dikabulkannya praperadilan tersebut membuat status tersangka Helmut gugur.

Sementara, Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini