Sementara itu, Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan pemberian gelar kehormatan militer kepada Prabowo merusak muruah institusi TNI.
Gufron menilai pemberian gelar jenderal kehormatan itu merupakan langkah politis Presiden Jokowi.
"Pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," jelas Gufron kepada Tribunnews.com, Rabu.
Dia menyebut pemberian gelar jenderal kehormatan untuk Prabowo, yang sebelumnya diberhentikan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), merupakan anomali.
"Penting diingat, putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memberhentikan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran karena dugaan keterlibatannya dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa tahun 1997-1998," ujarnya.
Apalagi, sambungnya, hasil penyelidikan Komnas HAM juga sudah menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.
"Dengan demikian, pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," ungkapnya.
Selain itu, dia menyatakan pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo menjadi berbahaya karena akan melanggengkan impunitas kejahatan yang melibatkan militer.
"Dengan pemberian gelar tersebut, hal itu akan dianggap bahwa tindakan kejahatan yang dilakukan atau melibatkan anggota atau perwira militer akan dianggap sebagai hal "normal" karena terduga pelakunya alih-alih diproses hukum tapi justru diberi gelar jenderal kehormatan bahkan oleh presiden sendiri," tutur Gufron.
Oleh sebab itu, Gufron meminta Jokowi membatalkan pemberian gelar bintang kehormatan kepada Prabowo.
(Tribunnews.com/Deni/Taufik Ismail/Rizki Sandi Saputra/Fersianus Waku)