TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasannya memberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto.
Pangkat terakhir Prabowo ketika masih aktif di militer ialah Letnan Jenderal (Letjen). Kini dia menyandang pangkat Jenderal TNI (Purn) (HOR).
Pemberian pangkat itu dilaksanakan dalam acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, (28/2/2024).
Berdasarkan penuturan Presiden Jokowi, usulan pemberian kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto itu berasal dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
"Kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi semuanya memang berangkat dari bawah," ungkap Jokowi, Rabu.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas mengatakan dirinya menyetujui usulan Panglima TNI tersebut.
"Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehomatan," sambungnya.
Menurutnya, usulan kenaikan pangkat itu bukan tanpa dasar.
Di mana Prabowo sebelumnya telah menerima penghargaan atau tanda jasa Bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan yang telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.
"Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi angka dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dan indikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2009," terangnya.
Reaksi Prabowo
Selepas menerima kenaikan pangkat istimewa bintang empat dari Presiden Jokowi, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan respons dengan berkelakar kepada awak media.
Baca juga: PDIP Kritik Pembahasan Program Makan Siang Gratis Prabowo dalam Rapat Kabinet Jokowi
Pria berusia 72 tahun itu berpikir akan ada beban yang berat setelah menerima pangkat tersebut.
"Kayanya berat, ya," kata Prabowo kepada awak media sembari menepuk dada bagian kirinya usai penyematan tanda bintang empat, Rabu.
Setelah itu, Prabowo terlihat tertawa bersama dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Dikritik Imparsial
Sementara itu, Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan pemberian gelar kehormatan militer kepada Prabowo merusak muruah institusi TNI.
Gufron menilai pemberian gelar jenderal kehormatan itu merupakan langkah politis Presiden Jokowi.
"Pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," jelas Gufron kepada Tribunnews.com, Rabu.
Dia menyebut pemberian gelar jenderal kehormatan untuk Prabowo, yang sebelumnya diberhentikan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), merupakan anomali.
"Penting diingat, putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memberhentikan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran karena dugaan keterlibatannya dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa tahun 1997-1998," ujarnya.
Apalagi, sambungnya, hasil penyelidikan Komnas HAM juga sudah menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.
"Dengan demikian, pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," ungkapnya.
Selain itu, dia menyatakan pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo menjadi berbahaya karena akan melanggengkan impunitas kejahatan yang melibatkan militer.
"Dengan pemberian gelar tersebut, hal itu akan dianggap bahwa tindakan kejahatan yang dilakukan atau melibatkan anggota atau perwira militer akan dianggap sebagai hal "normal" karena terduga pelakunya alih-alih diproses hukum tapi justru diberi gelar jenderal kehormatan bahkan oleh presiden sendiri," tutur Gufron.
Oleh sebab itu, Gufron meminta Jokowi membatalkan pemberian gelar bintang kehormatan kepada Prabowo.
(Tribunnews.com/Deni/Taufik Ismail/Rizki Sandi Saputra/Fersianus Waku)