TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 pada minggu ketiga bulan Maret 2024.
Total ada 207.247 formasi CPNS yang dibutuhkan untuk instansi pusat dan 483.575 formasi untuk instansi daerah.
Merujuk pada seleksi CPNS tahun lalu, berikut adalah syarat peserta CPNS, dikutip dari laman SSCASN:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Baca juga: Alur Pendaftaran CPNS 2024 dan Jadwal 3 Periode
Batas Usia CPNS 2024
Perlu diingat bahwa pelamar CPNS harus memiliki umur minimal 18 tahun.
Merujuk pada seleksi CPNS 2023, batas usia maksimal saat mendaftar CPNS adalah 35 tahun.
Namun, ada sejumlah jabatan yang menerapkan batas usia maksimal hinga 40 tahun.
Jabatan itu adalah dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (doktor).
Jadwal CPNS 2024
Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2024:
- Periode 1: Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.
- Periode 2: Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.
- Periode 3: Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.
Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024
1. Instansi Pusat 429.183 formasi, yang terdiri dari:
a. CPNS 207.247
b. PPPK 221.936
Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
2. Instansi Daerah 1.867.333 formasi, yang terdiri dari:
a. CPNS 483.575
b. PPPK 1.383.758, yang dibagi menjadi:
- Guru 419.146
- Tenaga Kesehatan 417.196
- Tenaga Teknis 547.416
"Formasi instansi daerah tahun ini memang kita alokasikan lebih besar daripada di instansi pusat karena kita lihat di daerah banyak membutuhkan tenaga ASN untuk pelayanan publik," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, (17/1/2024), dikutip dari laman menpan.go.id.
Adapun untuk alokasi sekolah kedinasan tahun ini pemerintah membuka 6.027 formasi.
(Tribunnews.com, Widya)