News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, PKB: Ada Masalah Serius dalam Proses Legislasi

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Suasana Sidang Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

MK pun menyerahkan perubahan ambang batas parlemen kepada pembentuk Undang-Undang dengan memperhatikan lima poin.

Baca juga: NasDem Harap Ambang Batas Parlemen Tetap Ada Bahkan Harus Dinaikan Secara Bertahap

Pertama, ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. 

Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Ketiga, perubahan ambang batas parlemen harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik

Keempat, perubahan ambang batas parlemen telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029.

Kelima, perubahan ambang batas parlemen melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini