News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Kabulkan Gugatan Jaksa Agung Tak Boleh Terafiliasi Parpol, Kejagung Bakal Perkuat Independensi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kejaksaan Agung RI. Dikabulkannya gugatan Undang-Undang Kejaksaan di MK disambut baik oleh Kejaksaan Agung, kedepannya Kejagung akan perkuat independensi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dikabulkannya gugatan Undang-Undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK) disambut baik oleh Kejaksaan Agung.

Substansi gugatan yang dimaksud, mengatur tentang syarat seorang Jaksa Agung yang tak boleh terafiliasi partai politik (parpol).

Dengan momentum ini, Kejaksaan Agung menyatakan bakal memperkuat independensinya.

"Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat Indenpendensi Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (1/3/2024).

Menurut Ketut, independensi jaksa sebagai penegak hukum merupakan nilai dasar yang harus dimiliki.

Karena itu, dia mengklaim bahwa seluruh penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung tak memuat kepentingan pihak-pihak tertentu, termasuk politikus.

"Sebagaimana yang telah berjalan selama ini dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin, penegakan hukum yang dilakukan adalah murni kepentingan hukum tanpa adanya campur tangan politik," katanya.

Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Buka Suara Soal Backingan

Kemudian putusan MK yang mengabulkan gugatan ini juga dianggap Ketut membuka peluang semakin lebar bagi para jaksa untuk menjadi pucuk pimpinan tertinggi, yakni Jaksa Agung.

"Putusan tersebut sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi insan Adhyaksa untuk dapat berkarier sampai di posisi puncak sebagai Jaksa Agung RI," kata Ketut.

Sebelumnya dalam sidang MK Kamis (29/2/2024), diputuskan bahwa gugatan terkait prasyarat Jaksa Agung di Pasal 20 Undang-Undang Kejaksaan dikabulkan.

Gugatan ini teregister di MK dengan nomor 6/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Mahkamah berwenang mengadili perkara dan pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Baca juga: Kejagung Ungkap Eks Legislator PDIP Ismail Thomas Palsukan Banyak Izin Tambang

Selain itu, dia juga menyatakan, pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo, dalam persidangan di gedung MKRI, pada Kamis (29/2/2024).

Suhartoyo kemudian menyatakan pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini