TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepasang kekasih Didot Alfiansyah (DA) dan Devara Putri Prananda alias DP (24) bersama eksekutor Muhammad Reza (MR) melakukan pembagian uang hasil menjual barang-barang berharga milik Indriana Dewi usai membuang jasad korban ke jurang kawasan Kota Banjar, Jawa Barat.
Diketahui ketiga pelaku pembunuhan berencana tersebut mengambil barang-barang berharga milik Indriana Dewi sebelum membuang jasad korban.
Barang-barang berharga korban yang diambil para pelaku di antaranya satu set anting, satu unit ponsel, tas Louis Vuitton, dan jam tangan Rolex.
Setelah itu, barang-barang berharga milik korban dijual pelaku.
Dari seluruh barang yang dijual pelaku didapat uang Rp 68 juta.
Kemudian, uang hasil penjualan barang-barang korban tersebut dibagikan.
"Hasil penjualan barang tersebut tersangka memperoleh uang sebesar Rp 68 Juta, kemudian dibagikan untuk MR sebagai eksekutor sebesar Rp 15 Juta dan dibelikan iPhone Rp 8 juta, tersangka DP dibelikan ponsel iPhone seharga Rp 14 juta, sisanya dibawa DA," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules A Abasst Senin (4/3/2024).
Baca juga: Mimpi Anaknya Beli Rumah Rp1,5 M Pupus, Orangtua Indriana Minta Caleg DPR Devara Putri Dihukum Mati
Diketahui kasus pembunuhan tersebut berlatar belakang cinta segitiga antara Didot Alfiansyah, Devara Putri Prananda, dan korban Indriana Dewi.
Otak pembunuhan tersebut adalah Devara Putri Prananda, Caleg DPR RI dari Partai Garuda.
Devara tercatat maju menjadi Caleg DPR RI Partai Garuda dari Dapil Jawa Barat IX yang meliputi Majalengka, Sumedang, dan Subang.
Berdasarkan dari data Sirekap KPU, Devara Putri Prananda menempati nomor urut 4 Caleg dari Partai Garuda dan tercatat mendapatkan suara sementara sebanyak 226.
Devara Dipecat Dari Partai Garuda
Selain mendekam di penjara, Devara Putri Prananda pun kini dipecat menjadi kader Partai Garuda imbas kasus pembunuhan tersebut.
Sekjen DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika mengatakan keputusan itu dibuat pihaknya usai menggelar rapat internal terkait hukum yang menjerat Devara.
"Perihal perkara itu sudah kami cabut keanggotaannya (Devara), kami dari internal pastinya memberikan peringatan keras kepada semua kader yang terlibat pelanggaran hukum," kata Yohanna, Minggu (3/3/2024).
Baca juga: Dalangi Pembunuhan Indriana Karena Cinta Segitiga, Intip Perolehan Suara Caleg DPR Devara Putri
Devara mengatakan kasus yang ditangani Polda Jawa Barat itu dikarenakan sikap pribadinya, dan tidak berkaitan dengan partai.
"Karena itu urusan pribadi, bukan masalah partai. Tapi kami tetap berempati perihal kasus tersebut. Semoga masalahnya cepat terselesaikan," ucapnya.
Kronologis Pembunuhan Indriana Dewi
Kasus pembunuhan berencana tersebut berawal saat Devara Putri tak terima diduakan kekasihnya, Didot Alfiansyah.
Didot selain menjalin asmara dengan Devara, ternyata juga menjalin tali kasih dengan korban Indriana Dewi.
Devara pun murka dan memberikan perintah kepada Didot untuk menyingkirkan Indriana untuk selama-lamanya dari muka bumi.
"'Saya enggak mau kalau dia masih ada di dunia ini. Seterusnya terserah mau dibunuh atau apa, intinya saya gak mau dia ada di dunia ini'," kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan saat menirukan ucapan Devara saat meminta Didot menghabisi korban dilansir dari Tribunnewsbogor.com.
Rupa-rupanya perintah itu langsung dituruti Didot.
Didot tak bisa berbuat banyak usai kedoknya menjalani cinta segitiga dengan korban dan tersangka diketahui Devara.
Didot pun lantas menuruti permintaan Devara, karena hal itu menjadi syarat bagi dirinya bila ingin hubungannya dengan wanita Caleg tersebut terus berjalan.
"Devara menghendaki bila ingin kembali pada dia salah satu tidak ada di muka bumi, harus dihilangkan," katanya.
Hingga akhirnya, korban Indriana Dewi dihabisi dikawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor oleh tersangka DT dan MR.
Kemudian, mayatnya dibuang diwilayah Kota Banjar, Jawa Barat oleh pelaku.
Devara Putri rupanya sudah mengatur renacana pembunuhan yang disusun sejak 15 hingga 19 Februari 2024.
Ia mengajak eksekutor Muhammad Reza dengan iming-iming akan diberi uang Rp 50 juta bila berhasil mengeksekusi Indriana Dewi.
Kemudian, pada Selasa (20/2/2024) barulah rencana tersebut dieksekusi oleh pelaku DT dan RZ dengan mengajak korban ngopi di wilayah Bogor.
Sang eksekutor, Reza yang duduk di kursi belakang menjerat korban menggunakan ikat pinggang di dalam mobil Avanza berwarna hitam di tempat sepi yakni di Jalan Bukit Pelangi, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 365 ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
(kompas.com/ Agie Permadi/ wartakota/ Rendy Rutama/ tribunnewsbogor.com/ Damanhuri)