Laporan Wartawan Tribunnews com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menolak wacana program makan siang memakai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketua dewan lakar FSGI Retno Listyarti menuturkan, pemerintahan sebaiknya terlebih dahulu melakukan kajian akademik untuk memetakan sekolah mana di suatu daerah yang memang peserta didiknya membutuhkan program makan siang gratis.
Baca juga: Chef Arnold Dicap Tak Pernah ke Pasar Usai Rinci Harga Bahan Baku Makan Siang Gratis
"Tapi tidak menggunakan Dana BOS. Baik BOS Reguler, BOS Kinerja/Prestasi maupun BOS Afirmasi," tutur Retno dikutip Senin (4/3/2024).
Pihaknya berharap pemerintahan yang baru dapat melaksanakan amanat konstitusi yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan berkualitas dan berkeadilan.
"Jangan sampai negara justru terkesan, satu pemerintahan yang berkuasa penuh terhadap rakyat dengan jalan melemahkan dan membodohkan rakyat," ungkap dia.
Sekjen FSGI Heru Purnomo menyatakan, daripada membuat program makan gratis, jauh lebih haik membuka akses yang lebih luas untuk anak Indonesia bersekolah dijenjang yang lebih tinggi, seperi SMP, SMA dan SMK Negeri.
Baca juga: Seporsi Makan Siang Gratis Dijatah Rp 15 Ribu, Bagaimana Takaran Gizinya?
"Anggaran ratusan triliun untuk maksi gratis lebih baik digunakan untuk membangun SMA dan SMK Negeri serta menambah guru," tutur Heru.
Pemerintahan yang baru diharapkan bisa membuka pemahaman mendalam terkait dana BOS. Dalam perspektif tersebut maka pemerintah yang baru dapat mengikuti sistem atau mekanisme penyaluran dana BOS yang saat ini cukup baik.
"Prinsipnya adalah tidak mengganggu jenis dan besaran dana BOS yang sudah ada namun dapat menambah jenis bantuan baru semisal Dana spesifik. Artinya, kalau total Dana BOS yang digelontorkan pemerintah Indonesia ke sekolah-sekolah saat ini hanya Rp 59,08 T/tahun, sementara anggaran maksi gratis mencapai Rp 450T/tahun, maka tahun 2025 anggaran Dana BOS mencapai sedikitnya Rp 500,9T/tahun atau 10 kali lipat anggaran tahun Dana BOS tahun 2024," jelas Heru.
Disisi lain, dari hasil kajian Pisa (Desember 2023), Indonesia tidak termasuk negara yang anak-anaknya mengalami kekurangan makan, terutama anak Indonesia yang sedang bersekolah di semua jenjang Pendidikan saat ini tidak termasuk yang mengalami kekurangan makan.
Diketahui, dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu menurut tidak ada satu pun pertauran perundangan yang mengijinkan dana BOS digunakan untuk makan siang gratis setiap hari untuk seluruh peserta didik.
Dana BOS adalah pogram pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, baik negeri maupun swasta. Dana BOS selama bertahun-tahun digunakan untuk biaya operasional seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku, kertas, alat tulis kantor, dan keperluan lain seperti biaya Listrik, air dan perawatan gedung sekolah.
Sedangkan dana BOS afirmatif atau afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal. Dana BOS ini bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Diketahui usulan program makan gratis dengan dana BOS dimunculkan oleh Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar, saat ikut meninjau simulasi makan siang gratis bersama Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, Banten, Kamis (29/2/2024).
Adapun saat ini Dana BOS untuk setiap jenjang Pendidikan rata-rata kisarannya adalah sebesar :
- Jenjang PAUD sebesar Rp 700 ribu/anak/tahun;
- Jenjang SD sebesar Rp 900 ribu/anak/tahun
- Jenjang SMP sebesar Rp 1,1 juta/anak/tahun
- Jenjang SMA sebesar Rp 1,5 juta/anak/tahun
- Jenjang SMK sebesar Rp 1,6 juta/anak/tahun
- Jenjang SLB sebesar Rp 3,5 juta/anak/tahun