Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap pengakuan JMW, pelaku pembuat website organisasi Rabithah Alawiyah palsu, yang melakukan aksinya untuk kebutuhan ekonomi.
Dia melakukan penipuan dengan modus bisa membuatkan sertifikat Habib atau keturunan nabi Muhammad SAW bagi yang menginginkannya dengan jalur ilegal.
"(Hasil keterangan tersangka) Untuk kebutuhan ekonomi," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dihubungi, Senin (4/3/2024).
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal itu karena tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap.
"Pekerjaan serabutan," singkatnya.
Baca juga: Polisi: Pembuat Web Rabithah Alawiyah Palsu Sempat Kuliah Teknik Informatika
Sejauh ini sudah ada enam orang yang menjadi korban dengan dijanjikan mendapatkan sertifikat habib yang seolah-olah didapat dari organisasi tersebut.
"Sesuai BAP total keuntungan yg didapat oleh tersangka kurang lebih Rp18.500.000 dengan korban sebanyak 6 orang," ucap Ade.
Sebelumnya, JMW (24), seorang warga Kalideres, Jakarta Barat harus mendekam di balik jeruji besi lantaran membuat website palsu dengan membawa nama organisasi Rabithah Alawiyah.
"Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).
Ade Safri mengatakan pelaku membuat website yang diakuinya berisi tentang nasab semua habib atau garis keturunan langsung Nabi Muhammad SAW yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah.
"Yang mana pemilik blogspot tersebut menduplikasikan logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah adalah blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah," ucapnya.
Adapun peran tersangka yakni menipu sejumlah orang yang ingin mendaftarkan namanya untuk mendapatkan sertifikat Habib di organisasi tersebut lewat jalur belakang atau ilegal.
"Menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang (jalur tidak resmi) di blogspot tersebut dengan biaya sebesar Rp. 4.000.000,- per satu nama sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah," ucapnya.
Ade Safri mengatakan pihak Rabithah Alawiyah mengaku tidak pernah mempunyai website https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1 dan hanya ada website resmi https://rabithahalawiyah.org/.
Atas perbuatannya, JMW dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik soal tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.