News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Debat Panas Hingga Saling Memaafkan di Sidang Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni Vs Adam Deni

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni dalam persidangan kasus pencemaran nama baik atas terdakwa selebgram Adam Deni di Pengaadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Anggota DPR Ahmad Sahroni dengan terdakwa selebgram Adam Deni berlangsung panas pada Selasa (5/3/2024).

Perdebatan sengit sempat terjadi saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai meminta Adam Deni dan Sahroni saling bermaafan.

Di momen itu Sahroni mengaku sudah memaafkan Adam Deni.

Namun dia masih sangsi bahwa Adam Deni tak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Saya sudah maafin, Yang Mulia. Tapi proses (hukum) biarkan berjalan," kata Sahroni saat menjadi saksi di persidangan.

"Iya proses itu berjalan," kata Hakim meyakinkan.

"Izin, Yang Mulia. Nanti habis ini sidang, keluar, dia cari perkara lagi pasti. Cari perkara lagi di (depan) wartawan," ujar Sahroni menambahkan.

Pernyataan Sahroni yang demikian memancing amarah tim penasihat hukum Adam Deni.

Sebab, pernyataan demikian dianggap pendapat dan tak semestinya dilontarkan seorang saksi fakta.

"Jangan membuat opini, saudara," kata penasihat hukum Adam Deni.

Setelahnya, persidangan ramai dengan sahut-sahutan suara antara tim penasihat hukum, tim jaksa penuntut umum, saksi, dan Majelis Hakim yang berusaha menengahi.

Bahkan Hakim Ketua sampai mengetuk palu sidang berkali-kali pada momen tersebut.

"Sebentar. Sabar dulu. Ini kan kita mau baik-baik. Saya lagi ngomong. Kita sama-sama mau baik kok. Kita mau cari titik temu. Kalau bisa baik, kenapa enggak sih," ujar Hakim.

Setelahnya, Hakim menawarkan kepada terdakwa untuk meminta maaf secara langsung saat itu juga atau tidak.

Adam Deni yang duduk di sebelah tim penasihat hukumnya pun menyanggupi untuk meminta maaf secara langsung.

"Mau minta maaf langsung atau bagaimana ada yang mau disampaikan?" tanya Hakim kepada Adam Deni.

"Ya secara langsung," kata Adam Deni.

"Bagaimana saksi?"

"Diterima, Yang Mulia," kata Sahroni.

Keduanya kemudian beranjak dari tempat duduk masing-masing dan saling berjabat tangan.

Dalam perkara ini Adam Deni didakwa atas pernyataannya mengenai upaya pembungkamannya, di mana Sahroni disebut-sebut sampai menggelontorkan Rp 30 miliar.

Baca juga: Anggota DPR Ahmad Sahroni Siap Bersaksi di Kasus Adam Deni Hari Ini

Pernyataan itu disampaikan sebelum dia menghadapi putusan perkara lain pada Juni 2022 lalu.

"Di mana pada saat perjalanan ke ruang sidang saksi (Ni Made Dwita Anggari) selalu ada dibelakang saudara Adam Deni Gearaka kemudian berhenti untuk wawancara dihadapan orang banyak termasuk para wartawan membuat pernyataan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam persidangan Selasa (20/2/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berikut merupakan pernyataan yang membuat Adam Deni kembali dimeja hijaukan:

Pertama, karena kita sama-sama tahu saya sebelum ketangkep pun jauh-jauh hari saya tahu bahwa Ahmad Sahroni ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI.

Makanya kita lihat nanti bagaimana hakim memvonis saya.

Semoga sih pengadilan tidak mengambil risiko yang berat karena nanti Ahmad Sahroni lepas dari Komisi III.

Saya mikirnya gini loh: harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal. Bisa lebih dari 30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, P21 saya juga cepat, tuntutan saya tinggi. Habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya.

Imbas dari pernyataan itu, Ahmad Sahroni merasa dirugikan dan membuat laporan ke polisi.

Dari laporan itu, polisi kemudian meminta klarifikasi dari Adam Deni dan terungkap bahwa pernyataan demikian terlontar tanpa bukti.

Anggota DPR, Ahmad Sahroni dalam persidangan kasus pencemaran nama baik atas terdakwa selebgram Adam Deni di Pengaadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Menurut jaksa penuntut umum pernyataan yang tidak dapat dibuktikan tersebut termasuk menista di hadapan publik.

"Bahwa Tindakan terdakwa yang menyampaikan tuduhan-tuduhan berupa perkataan yang isinya tidak benar dan tidak dapat terdakwa buktikan adalah kejahatan menista di depan para Wartawan dan masyarakat pengunjung sidang dengan maksud agar hal ini menjadi
terang supaya diketahui umum," kata jaksa dalam dakwaannya.

Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini