Ali mengatakan, para pihak dimaksud masuk masa cegah untuk enam bulan ke depan, terhitung hingga Juli 2024.
"Tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.
Baca juga: Tersangka Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR yang Diusut KPK Lebih dari 2 Orang
Di sisi lain, sumber Tribunnews.com menyebut bahwa tujuh pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri itu berstatus sebagai tersangka.
"Tersangka semua mereka," katanya.
KPK memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.
Kasus korupsi ini disinyalir terkait dengan proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, seperti kelengkapan kamar mandi, ruang tamu, dan lainnya.
Proyek tersebut diduga hanya formalitas dan melanggar sejumlah ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa.
"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan pengadaan barang dan jasa," kata Ali, Rabu (28/2/2024). L
Ali mengungkapkan, kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR ini merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Dia belum memerinci nominal keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi tersebut. Hal ini lantaran proses penyidikan masih berjalan.
Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Sekjen DPR RI Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023.
Usai dimintai keterangan saat itu, Indra Iskandar milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.