Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar ogah menanggapi terkait dengan pencegahan dirinya ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK).
Indra dicegah ke luar negeri oleh KPK terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR RI.
Baca juga: KPK Cegah Sekjen DPR Indra Iskandar Dkk Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan
Saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024), Indra yang baru selesai menghadiri acara pelepasan pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Setjen DPR RI, justru menghindar.
Indra yang mengenakan batik lengan panjang berwarna hijau itu mengabaikan pertanyaan dan hanya melambaikan tangan dengan posisi membelakangi awak media.
Bahkan, awak media yang sudah menunggu ketibaan Indra sempat mendapatkan pengawalan dari pengamanan dalam (Pamdal) DPR RI.
Baca juga: Sekjen DPR Sebut Akun YouTube DPR RI Diretas Sejak Pukul 05.30 WIB
Terlihat, Indra memilih langsung berlalu masuk ke dalam lift gedung tanpa mengutarakan sepatah kata apapun.
Tak hanya itu, Tribunnews.com juga sudah mencoba untuk meminta tanggapan serupa kepada Indra melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0811-108-XXX yang merupakan kontak pribadinya, Indra belum memberikan respons.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Indra dicegah bersama enam orang lainnya, yakni Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada.
Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.
"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).
Indra Iskandar cs dicegah bepergian ke luar negeri karena apabila dibutuhkan keterangannya dapat kooperatif hadir ke Gedung Merah Putih KPK.
Ali mengatakan, para pihak dimaksud masuk masa cegah untuk enam bulan ke depan, terhitung hingga Juli 2024.
"Tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.
Baca juga: Tersangka Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR yang Diusut KPK Lebih dari 2 Orang
Di sisi lain, sumber Tribunnews.com menyebut bahwa tujuh pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri itu berstatus sebagai tersangka.
"Tersangka semua mereka," katanya.
KPK memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.
Kasus korupsi ini disinyalir terkait dengan proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, seperti kelengkapan kamar mandi, ruang tamu, dan lainnya.
Proyek tersebut diduga hanya formalitas dan melanggar sejumlah ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa.
"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan pengadaan barang dan jasa," kata Ali, Rabu (28/2/2024). L
Ali mengungkapkan, kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR ini merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Dia belum memerinci nominal keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi tersebut. Hal ini lantaran proses penyidikan masih berjalan.
Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Sekjen DPR RI Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023.
Usai dimintai keterangan saat itu, Indra Iskandar milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.