TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi komentari soal Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) yang saat ini tengah dikebut pembahasannya di DPR.
Adapun yang paling kontroversial dari RUU DKJ itu. Terkait aturan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Jojo sendiri menilai RUU tersebut tidak ada urgensinya untuk publik. Selain itu ia juga mengingatkan soal partisipasi politik publik Jakarta harus terus diterapkan.
“Sebaiknya pasal 10 dalam RUU DKJ ditolak, karena tak ada urgensinya. Publik Jakarta masih merasa berkepentingan untuk berpartisipasi politik secara langsung dalam Pilkada Jakarta,” kata Jojo dihubungi Rabu (6/3/2024).
Lagi pula dikatakan Jojo Jakarta sudah turun statusnya, dari Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Menurutnya saat masih berstatus ibukota, gubernurnya dipilih secara langsung. Kemudian setelah statusnya turun malah ditunjuk oleh presiden.
“Apakah status Daerah Khusus mengalami redefinisi atau pemaknaan ulang? Bila iya, apa definisi dan batasannya? Ini bisa diargumentasikan dan diperdebatkan,” lanjutnya.
Jojo menjelaskan bahwa bergantinya status Jakarta tersebut harus berkonsekuensi terhadap mekanisme pemilihan kepala daerahnya. Misalnya dikatakannya seperti Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Bila tidak ada perubahan definisi terhadap makna khusus untuk Jakarta, maka pemilihan gubernur secara langsung harus tetap dilaksanakan. Bukan berdasarkan penunjukan presiden,” tegasnya.
Baca juga: Baleg DPR Pastikan RUU DKJ Masih Akan Dibahas Bersama Pemerintah
Sebelumnya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan, Jakarta sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) seiring adanya UU IKN.
Sebab itu, Baleg DPR segera memulai pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Sehingga, lanjut Supratman, DPR akan melakukan komunikasi dengan pemerintah, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembahasan RUU DKJ.
"Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," ujarnya.
Baca juga: Ditanya Soal Polemik RUU DKJ, Jokowi: Kalau Tanya Saya, Gubernur Dipilih Langsung
Lebih lanjut, Supratman mengatakan nantinya status Jakarta akan dibahas dalam rapat antara DPR dan Baleg.
Termasuk kemungkinan Jakarta menjadi kota khusus ekonomi atau industri.
"Nah pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan salah satunya menyangkut soal Pasal 10. Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," ujar dia.
Supratman menambahkan, DPR dan pemerintah juga kan membahas sistem pemilihan Gubernur Jakarta.
"Kita menunggu dulu kita belum lihat DIM-nya pemerintah karena baru hari ini kan penugasannya. Baru setelah ini kami menunggu DIM dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah," tandas Supratman.