Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan Jakarta sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) seiring adanya UU IKN.
Karena itu Baleg DPR segera memulai pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Gubernur DKI Jakarta Tetap Dipilih Rakyat Meski RUU DKJ Sudah Proses Pembahasan
Sehingga, lanjut Supratman, DPR akan melakukan komunikasi dengan pemerintah yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembahasan RUU DKJ.
"Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," ujarnya.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan nantinya status Jakarta akan dibahas dalam rapat antara DPR dan Baleg.
Termasuk kemungkinan Jakarta menjadi kota khusus ekonomi atau industri.
"Nah pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan salah satunya menyangkut soal Pasal 10. Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," ujar dia.
Supratman menamnahkan, DPR dan pemerintah juga kan membahas sistem pemilihan Gubernur Jakarta.
"Kita menunggu dulu kita belum lihat DIM-nya pemerintah karena baru hari ini kan penugasannya. Baru setelah ini kami menunggu DIM dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah," tandas Supratman.
Pimpinan DPR Sebut RUU DKJ Dibahas Bareng Mendagri, Menkeu Hingga Menkumham
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membuka Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2024).
Dalam rapat itu, Dasco juga turut mengumumkan bahwa Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sudah diterima pada 5 Desember 2024 lalu.