TRIBUNNEWS.COM - Pada Rabu (6/3/2024) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah bos PT Mulia Knittin Factory, Hanan Supangkat, di wilayah Kembanan, Jakarta Barat.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Informasi yang kami peroleh betul (ada penggeledahan di rumah saksi Hanan Supangkat)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).
Meski demikian, Ali Fikri belum bisa menjelaskan secara rinci maksud penggeledahan tersebut.
Namun, diduga penyidik KPK tengah mencari alat bukti terkait dengan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Diketahui, upaya paksa penggeledahan itu dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa Hanan Supangkat pada Jumat (1/3/2024) lalu sebagai saksi kasus dugaan TPPU SYL.
Pasalnya, diduga ada komunikasi antara SYL dengan Hanan Supangkat untuk mendapatkan proyek di Kementan.
Berikut fakta-fakta penggeledahan rumah Hanan Supangkat karena berkaitan dengan kasus TPPU SYL.
4 Koper Dibawa Keluar
Dikutip dari TribunJateng.com, pada Rabu sekitar pukul 23.45 WIB, beberapa penyidik KPK tampak meninggalkan rumah Hanan Supangkat menggunakan mobil Toyota Innova hitam.
Diketahui, penyidik KPK keluar dari rumah bersuasana modern minimalis itu dengan membawa empat koper yang ditempeli kertas dengan tulisan “disegel”.
Sebanyak dua koper berwarna hitam, satu warna oranye, dan satu lagi berwarna abu-abu.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Bos Perusahaan Pembuat Celana Dalam Hanan Terkait Kasus Pencucian Uang SYL
Koper-koper tersebut langsung dimasukkan ke dalam sebuah mobil hitam.
Selain membawa empat koper, penyidik KPK juga membawa satu boks kontainer serta dua mesin penghitung uang yang sebelumnya didatangkan oleh lembaga antirasuah itu.
Koper dan boks tersebut diduga berisi bukti-bukti tambahan dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat SYL.