Sementara itu, kasus TPPU ini masih dalam penyidikan.
Untuk diketahui, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka TPPU berkat pengembangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Dalam perkara pemerasan dan gratifikasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa SYL.
Politikus Partai NasDem itu didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Dalam kasus ini, SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Baru Selesai Subuh Tadi, Penggeledahan Rumah Hanan Supangkat Oleh KPK, Bawa 4 Koper.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian) (TribunJateng.com/M Nur Huda)