TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengklaim telah memperoleh informasi terbaru setelah melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah sekaligus capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi.
Sugeng mengatakan informasi yang diterima pihaknya masih perlu dilakukan verifikasi lagi.
"IPW bahkan mendapatkan beberapa informasi baru terkait dugaan penyelewengan Bank Jateng setelah terbukanya informasi ini oleh media."
"Jadi mendapatkan informasi baru yang berpotensi juga sebagai informasi yang bisa dirumuskan sebagai tindak pidana korupsi. Ini kami juga verifikasi lagi," ujarnya dalam wawancara eksklusif dalam program Tribunnews On Focus di YouTube Tribunnews, dikutip Kamis (7/3/2024).
Sugeng menyebut informasi terbaru itu berkaitan dugaan penyelewengan kredit fiktif yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno.
Dia mengungkapkan beberapa kasus penyelewengan ini telah masuk tahap putusan oleh pengadilan.
"Sosok (yang terseret) sama yaitu (mantan) Dirut Bank Jateng dengan inisial S. Ini terkait kredit fiktif."
"Beberapa perkara kredit fiktif yang menyangkut Bank Jateng sudah diputus oleh pengadilan," ujarnya.
Selain itu, Sugeng juga mengatakan memperoleh informasi dugaan penyelewengan lainnya yang menyangkut aktivitas di Bank Jateng.
Namun, dia tidak menjelaskan secara detail terkait aktivitas apa yang dimaksud.
"Setelah itu ada kegiatan-kegiatan di Bank Jateng yang kemudian di sana terindikasi adanya penyelewengan juga didapatkan oleh IPW. Ini sedang kita verifikasi ini," tuturnya.
Baca juga: PDI Perjuangan dan PPP Kompak Bicara Politisasi Atas Laporan IPW Terhadap Ganjar ke KPK
Sebelumnya, Sugeng melaporkan Ganjar dan Supriyatno ke KPK pada Selasa (5/3/2024) lalu, terkait dugaan penerimaan uang oleh Ganjar dan S berupa cashback dari beberapa perusahaan asuransi.
"Benar, IPW melaporkan Dirut Bank Jateng inisial S dan seorang pemegang saham kendali Bank Jateng berinisial GP terkait dengan dugaan gratifikasi," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (5/3/2024).
Sugeng mengungkapkan perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.