TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima KIP Kuliah Merdeka On Going pada semester genap tahun akademik 2023/2024.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyalurkan bantuan KIP Kuliah Merdeka On Going semester genap 2023/2024 pada Kamis (7/3/2024).
Penyaluran bantuan KIP Kuliah semester genap ini diberikan kepada 288.518 mahasiswa dengan anggaran Rp2.599.651.713.940.
Bagi peserta yang terdaftar sebagai penerima KIP Kuliah 2023/2024 wajib melakukan konfirmasi penerimaan dana biaya hidup di SIM KIP Kuliah.
Untuk dapat menegecek data penerima KIP Kuliah 2023/2024, mahasiswa dapat mengakses laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Lebih lengkapnya, simak cara cek penerima KIP Kuliah semester genap 2023/2024 berikut ini:
Cara Cek Penerima KIP Kuliah 2023/2024
- Kunjungi laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
- Klik Login Siswa di pojok kanan atas halaman
- Login ke akun masing-masing menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses
- Klik menu Cek Status
- Halaman akan menampilkan status penerima KIP Kuliah Merdeka
Tahapan Penyaluran Bantuan KIP Kuliah
- PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)
- Puslapdik KemendikbudRistek melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap)
- KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker Puslapdik KemendikbudRistek (Ijin Kementerian Keuangan)
- Puslapdik KemendikbudRistek memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)
- Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri)
Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.
Baca juga: Cara Sinkronisasi KIP Kuliah dengan SNBP 2024, Pendaftaran Ditutup Hari Ini
Syarat Daftar KIP Kuliah 2024
- Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
Syarat Ekonomi Peserta KIP Kuliah 2024
Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
- Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)