News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tambah Lagi Bos PT Timah jadi Tersangka Korupsi, Sudah 14 Orang Dijerat

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa penyidik menetapkan tersangka dan menahan mantan Direktur Operasional sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah, ALW, dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung.

Kali ini, tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan seorang mantan pejabat direksi PT Timah berinisial ALW sebagai tersangka.

Tersangka baru korupsi timah tersebut pernah menjabat Direktur Operasional sekaligus Direktur Pengembangan Usaha di PT Timah.

Penetapan ALW sebagai tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksanya sebagai saksi dalan perkara ini.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup,tim penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).

Setelah ditetapkan tersangka, tim penyidik tak menahan ALW sebagaimana tersangka lainnya dalam perkara ini.

Hal itu katena ALW sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain.

Baca juga: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Angkut Rp 40 Miliar Hasil Korupsi BTS 4G ke Rumah Kemang

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan bahwa ALW berperan menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Dia pun disebut-sebut menyetujui perjanjian agar seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

Perbuatan itu dilakukannya bersama dengan dua petinggi PT Timah yang lebih dulu ditetapkan tersangka.

"Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter," kata Ketut.

Baca juga: Grace Akui Kader PSI yang Laporkan Ganjar ke KPK

Sebagai informasi, dalam perkara timah di Kejaksaan Agung ini, ALW merupakan tersangka ke-14.

Dalam perkara timah ini, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan 13 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

"Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice," katanya.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini