News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Tingkat Banding, Kios dan Mobil VW Disita Negara

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara pada tingkat banding terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis tersebut diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Tjokorda Rai Suamba dan beranggotakan Tony Pribadi serta Erwan Munawar.

"Mengadili: Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim Ketua, Tjokorda Rai Suamba dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2024).

Selain penjara, Majelis juga memutuskan menguatkan vonis terhadap Rafael Alun terkait denda dan uang pengganti.

Pada tingkat banding ini, Alun tetap dihukum untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.

"Dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan," katanya.

Adapun untuk uang pengganti, dia diharuskan membayar Rp 10 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar pada waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim.

Meski hukuman penjara, denda, dan uang pengganti tak bertambah, namun Majelis memutuskan untuk menambah aset Alun yang disita negara.

Aset tersebut ialah dua kios di Kalibata, Jakarta Selatan dan sebuah Mobil VW.

"Menetapkan 2 unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan 1 unit mobil VW Carravelle Nomor Polisi AB 1253 AQ, disita kemudian dirampas untuk Negara," kata Hakim dalam putusan banding Alun.

Hukuman demikian pada tingkat banding diputuskan lantaran Majelis menilai bahwa Alun terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi sebagaimana Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Alun juga dianggap melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya dalam proses peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam kasus ini.

Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini