News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Daerah Khusus Jakarta

Bandingkan dengan Yogyakarta, Pakar Usul RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Bukan Dipilih Lewat Pilkada

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Warga hanya berfoto dipintu Monumen Nasional (Monas), Minggu (24/5/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menyoroti partisipasi publik yang minim dalam pembahasan RUU DKJ.

"Yang jadi persoalan sampai hari ini kan partisipasi publiknya minim," kata Trubus, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Selasa (12/3/2024).

Ia mengatakan, publik Jakarta, khususnya warga suku betawi, harusnya dilibatkan dalam pembahasan RUU DKJ.

Sebab, agar mereka bisa menentukan proses pemilihan gubernur Jakarta ketika status kota tempat mereka tinggal sudah bukan lagi 'Ibu Kota', melainkan 'Daerah Khusus'.

"Harusnya yang diajak itu orang Betawi, sehingga menentukan apakah gubernur itu dipilih langsung atau ditunjuk," kata Trubus.

"Selama ini enggak pernah orang Jawa Tengah, orang Jawa Timur jadi gubernur Jawa Barat. Sekarang orang Jakarta itu selalu gubernurnya orang luar pulau, orang Betawinya enggak ada," tambahnya.

Jika dengan Pilkada, Trubus menilai, orang Jakarta belum tentu akan menang.

"Karena suara terbanyak orang luar Jakarta semua. Bukannya saya cinta Betawi, tapi ini bicara keadilan. Saya dari Jawa Tengah," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut seharusnya kewenangan menunjuk kepala daerah untuk Daerah Khusus Jakarta dapat disamakan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Karena UU-nya itu Daerah Khusus Jakarta, saya minta gubernurnya jangan pilkada. Kan 'khusus' kan. Yogyakarta, Daerah Khusus Istimewa, kok gubernurnya enggak dipilh gapapa, kan gitu," ucapnya.

"Jakarta itu (cara menentukan gubernur) enggak usah pilihan, supaya duitnya untuk membangun masyarakatnya. Membangun Jakarta," tuturnya.

Kalau pun tidak melalui pilkada, Trubus menjelaskan, gubernur Jakarta dapat ditunjuk oleh DPRD, untuk kemudian diminta persetujuannya kepada presiden.

"Pertanyaannya, itu demokrasinya di mana? Lha pertanyaannya kan DPRD ini dipilih oleh rakyatnya, bukan? Kan dipilih melalui proses demokrasi. Mereka kan melalui pemilu. Artinya demokrasi udah jalan," kata akademisi Universitas Trisakti itu.

"Memang orang Betawinya udah cair ke mana-mana, cuma tetap mereka punya hak, (dalam hal Jakarta) sebagai wilayah tempat dia menghuni," kata Trubus.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan Tingkat Pertama Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), selesai pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 atau pada Maret-April 2024. 

Demikian diungkapkan anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus.

"Insyaallah pada akhir masa sidang ini (Masa Sidang IV Tahun 2023-2024) pembahasan tingkat pertama itu akan selesai dibahas antara DPR dan pemerintah," kata Guspardi dalam keterangannya Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Wapres Bakal Pimpin Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ, Pengamat: Tumpang Tindih Kewenangan

Legislator asal Sumatera Barat itu mengungkapkan, rencananya DPR dan pemerintah bakal membahas RUU DKJ pada dalam waktu dekat, yakni pada Rabu 13 Maret 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini