News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Daerah Khusus Jakarta

Wapres Bakal Pimpin Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ, Pengamat: Tumpang Tindih Kewenangan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pengendara melintas di Jalan MH Thamrin di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menilai akan adanya tumpang tindih kewenangan dalam penerapan aturan Wakil Presiden (wapres) memimpin kawasan aglomerasi.

Untuk diketahui, Pasal 51 RUU DKJ menyatakan bahwa pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi.

Kawasan aglomerasi, meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.

"Ini apa enggak terjadi tumpang tindih kewenangan ya. Karena kan wapres sendiri fungsinya sudah ada di UUD 1945. Sekarang kalau dia ditambahi beban lagi soal aglomerasi kan tambah lagi kewenangannya," kata Trubus, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Selasa (12/3/2024).

"Apakah enggak sebaiknya itu menjadi kewenangan Kemendagri, Kementerian Tata Ruang, misalnya," sambungnya.

Ia menyoroti, potensi calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memenangkan Pilpres 2024 dan menjadi wapres.

"Ini mau enggak mau, kewenangan Gibran sangat luas dengan wilayah aglomerasi itu," ucapnya.

Selanjutnya, jika aturan mengenai integrasi beberapa wilayah tersebut diterapkan, Trubus mengaku khawatir akan adanya ketidaksinambungan antara visi presiden dengan visi kepala daerah. Sebab, bukan tidak mungkin akan muncul sikap egosektoral.

"Kan munculnya ego sektoral. Setiap daerah mengembangkan potensi masing-masing.
Kepala darah juga enggak mau, udah capek-capek terpilih oleh rakyatnya, tapi semua ikut perintah pusat, kan ga mau," jelasnya.

"Sementara UU 23 tentang Pemerintahan Daerah kan dia bersifat otonom. Jadi ini apa tidak akan menimbulkan carut marut dalam hal pengelolaan," tuturnya.

Siapa pun wapresnya, Trubus menduga aturan ini berpotensi memperkuat dinasti politik. Dimana, wakil presiden sekaligus Dewan Aglomerasi dapat menunjuk anggota keluarganya untuk menjadi wali kota di salah satu daerah yang berada dibawah kewenangannya.

Bahkan, kata Trubus, presiden juga tidak bisa mengintervensi wakil presiden di wilayah aglomerasi itu.

Baca juga: Ray Rangkuti Soroti Soal RUU DKJ: Tak Ada Urgensi Gubernur DKI Jakarta Dipilih Presiden

"Wapres itu kan harusnya membantu presiden, tapi dia punya kewenangan sendiri khusus mengenai aglomerasi itu, dimana presidennya enggak bisa cawe-cawe (berkaitan dengan kawasan aglomerasi) karena itu disebut dalam UU (RUU DKJ)."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini