Kehadiran Teddy Indra Wijaya lantas menuai sorotan. Apalagi ia masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut Mayor Teddy berpotensi melakukan dugaan pelanggaran Pemilu.
"Potensi dugaan pelanggaran tentu kami harus menyatakan berpotensi terjadi dugaan pelanggaran, tapi hasilnya seperti apa, masih dalam kajian,” kata ujar anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty di kawasan kantornya, Minggu (17/12/2023).
Lolly menegaskan, ihwal netralitas ASN, TNI/Polri sudah jelas termaktub di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Saat ini, Bawaslu masih melakukan penelusuran melalui media sosial dan laporan masyarakat, serta mengumpulkan barang bukti.
Hasil dari penelusuran Bawaslu RI pun menyatakan, Mayor Teddy tak melanggar aturan saat hadir dalam debat capres.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan kapasitas Mayor Teddy sehingga hadir dalam debat capres tersebut sebagai petugas keamanan dari Prabowo Subianto selaku Menhan.
Bagja juga mengatakan Mayor Teddy tidak melanggar aturan lantaran tidak terdaftar sebagai tim kampanye.
"Kami menelusuri bahwa nama Saudara Mayor Teddy Indra Wijaya bukan merupakan tim pelaksana kampanye. Jadi beliau bukan tim kampanye," katanya dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Julius Widjojono menyatakan, kehadiran Teddy Indra Wijaya tidak mewakili institusi TNI atau pribadi.
Julius menegaskan, Teddy hanya memposisikan sebagai ajudan dari Prabowo.
"Kehadirannya tidak mewakili institusi TNI atau pribadi yang ikut berpolitik, yang bersangkutan hanya memposisikan dirinya sebagai ajudan, tidak lebih," jelasnya, Minggu (17/12/2023).
"Akan berbeda jika yang bersangkutan atau prajurit aktif lainnya, misalkan karena kehendaknya sendiri lalu ikutan kampanye. Dan akan salah jika yang bersangkutan gunakan seragam militer saat itu," tambahnya.
Ia mengatakan seorang ajudan melekat pada atasannya.