News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Kecewa Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Boyamin: Harusnya Terbitkan Surat Perintah Bawa Paksa

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sebelumnya, Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut gugatan tersebut dilayangkan pada Jumat (1/3/2/2024) kemarin.

"MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat.

Dalam petitum permohonannya, MAKI sebagai pemohon meminta agar Hakim Tunggal yang nantinya bertugas memerintahkan agar para termohon menahan Firl Bahuri sebagai tersangka.

"PARA PEMOHON mengajukan Permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk berkenan memeriksa selanjutnya memutus sebagai berikut: Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Boyamin dalam dokumen permohonan praperadilan yang diterima Tribunnews.

Baca juga: Kapolri Didesak Eks Petinggi KPK Tahan Firli Bahuri, Polri: Masih Penguatan Substansi Perkara

Selain itu, para termohon, khususnya Termohon I dan II juga diminta untuk melimpahkan berkas perkara kepada Termohon III.

Hal itu dimaksudkan agar proses hukum segera lanjut ke tahap berikutnya hingga disidangkan.

"Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan," katana.

Permohonan demikian diajukan lantaran MAKI menemukan indikasi kendala yang dihadapi pihak Kepolisian dalam menangani perkara Firli Bahuri.

Menurut Boyamin dalam dokumen praperadilannya, kendala itu karena belum maksimalnya Polri mensupervisi perkara ini lantaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1.

Karena itulah, pihak Pemohon juga meminta agar dibentuk Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2.

"Belum maksimalnya Termohon II melakukan supervisi dikarenakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1 sehingga semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 dan dibawah komando langsung dari Kapolri," kata Boyamin dalam permohonan praperadilannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini