News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Rutan KPK

KPK Periksa Hengki, Otak Sistem Pungli di Rutan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolasefoto logo KPK dan uang ilustrasi suap. Disinyalir sosok Hengki yang memperkenalkan sistem Korting dan Lurah untuk mempermudah distribusi uang pungli. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hengki, otak dibalik sistem pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Selain Hengki, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya, yakni Achmad Fauzi, ASN/Kepala Rutan KPK 2022–sekarang; Deden Rochendi, PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK; dan Agung Nugroho, PNYD/Staf Cabang Rutan KPK.

Baca juga: Dewas Kembali Gelar Sidang Etik Pegawai KPK yang Terlibat Pungli di Rutan

Kemudian, Ari Rahman Hakim, PNYD/Petugas Rutan KPK; Eri Angga Permana, ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018; Mahdi Aris, Pengamanan Rutan KPK; dan Muhammad Abduh, Pengamanan Rutan KPK.

"Penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK, hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).

Sosok Hengki yang disebut Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai otak pungli di lingkungan Rutan KPK saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: Hengki Otak Pungli di Rutan KPK Sudah Berstatus Tersangka

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

"Hengki sudah tersangka," ujar Tanak kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Hengki bekerja di rutan KPK sejak 2017. Dia menjabat Koordinator Keamanan dan Ketertiban.

Hengki adalah eks Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sejak November 2022, Hengki tercatat bertugas di Sekretariat Dewan DKI Jakarta.

"Dia sudah pindah ke Pemda (DKI) kalau tidak salah. Tersangka dia. Kita tetap proses. Percaya, KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan," kata Tanak.

Kendati demikian, KPK belum menjelaskan lebih lanjut konstruksi kasus pungli tersebut. Termasuk sangkaan pasal kepada Hengki.

Adapun kasus pungli di rutan KPK terjadi dalam rentang periode 2016-2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini