TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo kembali digelar hari ini, Kamis (14/3/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persidangan akan digelar atas terdakwa eks Anggota III BPK, Achsanul Qosasi dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Terdakwa: Achsanul Qosasi. Kamis, 14 Maret 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan Saksi. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Selain itu, duduk pula di kursi terdakwa, Sadikin Rusli yang merupakan kawan Achsanul Qosasi.
Menurut informasi tim penasihat hukum, pada persidangan hari ini akan dihadirkan tujuh saksi oleh tim jaksa penuntut umum.
Ketujuh saksi tersebut merupakan auditor pada BPK.
"Sudah terinfo 7 orang semua dari BPK, auditor," kata Soesilo Ariwibowo, penasihat hukum Achsanul Qosasi saat dihubungi Kamis (14/3/2024).
Sedangkan pada persidangan pekan lalu, tim jaksa penuntut umum sempat menyampaikan di hadapan Majelis Hakim bahwa mereka akan membawa 5 saksi untuk persidangan hari ini.
"Mohon izin nanti kami hadirkan di awal kemungkinan 5 dulu, Yang Mulia," ujar jaksa dalam persidangan perdana Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli, Kamis (7/3/2024) lalu.
Baca juga: Sidang Korupsi Tower BTS Kominfo, Hakim Ceramahi Anggota BPK Achsanul Qosasi untuk Rajin Ibadah
Sebagai informasi, dalam perkara ini Achsanul Qosasi didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada 19 Juli 2022.
"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024).
Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.
Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.
Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.