News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Anggota BPK Achsanul Qosasi Bawa Pulang Rp40 Miliar Hasil Korupsi BTS 4G ke Rumah Kemang

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hadir dalam sidang perdana di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Tipipikor menggelar sidang perdana perkara yang menjerat Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan satu orang pihak swasta bernama Sadikin Rusli terkait kasus dugaan pengkondisian perkara penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota III BPK, Achsanul Qosasi disebut-sebut menerima Rp40 miliar terkait pengkondisian audit proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dalam dakwaan jaksa, uang tersebut dibawa pulang Achsanul Qosasi dari Hotel Grand Hyatt ke rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta pada 19 Juli 2022.

"Setelah tiba di parkiran basement Hotel Grand Hyatt, selanjutnya terdakwa Achsanul Qosasi memasukkan koper berisi uang tersebut ke dalam Mobil Toyota Alphard warna hitam lalu pergi menyimpan koper berisi uang tersebut di sebuah rumah yang terletak di Kemang Jakarta Selatan," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Achsanul di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Didakwa Terima Rp 40 Miliar Terkait Korupsi BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Tak Ajukan Eksepsi

Berdasarkan dakwaan, Achsanul singgah di Hotel Grand Hyatt pada pukul 18.48 WIB untuk mengambil uang titipan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Uang dalam koper diterima kawan Achsanul yang bernama Sadikin Rusli yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Sadikin Rusli sendiri menerimanya dari Windi Purnama, kawan Anang Achmad Latif.

Sebelum berpindah ke tangan Achsanul, Sadikin menyimpan uang dalam koper itu di kamar 902 Hotel Grand Hyatt yang sudah disewa olehnya.

"Kemudian Sadikin Rusli menarik koper berisi uang yang sblmnya diterima Windi Purnama dari dalam kamar 902 dan selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Achsanul Qosasi yang kemudian membawa koper tersebut turun ke parkiran basement Hotel Grand Hyatt yang diantar oleh terdakwa Sadikin Rusli," kata jaksa.

Setelah menerima uang Rp 40 miliar, BPK kemudian menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.

Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.

"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."

Baca juga: Sidang Korupsi Tower BTS Kominfo, Hakim Ceramahi Anggota BPK Achsanul Qosasi untuk Rajin Ibadah

Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama dia dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua:
Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan ketiga:
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan keempat:
Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Terjerat Korupsi Tower BTS Kominfo, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Disidang Perdana Kamis Besok

Sedangkan Sadikin Rusli dijerat Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 5 Ayat (2) subsidair Pasal 11 subsidair Pasal 12 B juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini