News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Fitri 2024

PP soal Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN Sudah Diteken Jokowi, Ini Besarannya

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS. Berikut jumlah THR dan gaji ke-13 ASN yang tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang sudah diteken Jokowi.

2. Pegawai atau Non Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp20.738.550
b. Eselon IllPeiabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp16.262.400
c. Eselon III/Peiabat Administrator Rp11.535.300
d. Eselon IV/Peiabat Pengawas Rp8.844.150

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan PP Nomor Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/Sederajat

- masa kerja s/d 10 tahun: Rp 3.571.050
- masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun: Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

- masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.089.750
- masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun: Rp 4.456.200
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

- masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.573.800
- masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun: Rp 4.971.750
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900

d. Strata 1/Diploma IV/sederajat

- masa kerja s/d 10 tahun: Rp 5.492.550
- masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun: Rp 5.967.150
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550

e. Strata 2/Strata 3/sederajat

- masa kerja s/d 10 tahun: Rp 6.470.100
- masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun: Rp 6.964.650
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.542.150

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini