News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang MKMK Besok, Pemohon Tegaskan Anwar Usman Harus Dicopot Jika Terbukti Melanggar

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo bersalaman dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat hadir secara langsung dalam pengucapan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, pada Senin, 20 Maret 2023.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang pendahuluan sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, pada Jumat (15/3/2024) besok.

Saat ini, terdapat 5 laporan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang masih diproses MKMK. Hakim Anwar Usman mendapat 3 laporan sekaligus menjadi yang terbanyak di antara hakim-hakim MK lainnya.

Satu di antara ketiga pelapor laporan dugaan pelanggaran etik hakim untuk Anwar Usman, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menegaskan telah siap menjalani sidang pendahuluan, besok.

Ia menjelaskan, telah menyampaikan laporannya beserta bukti-bukti yang memperkuat pelaporannya itu dalam bentuk softcopy kepada MKMK.

"Harus siap.saya sudah submit semuanya sih tempo hari. Bukti foto, dan lain-lain," kata Zico, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Kamis (14/3/2024) malam.

Sebagaimana pelaporan yang diajukannya, Zico tetap berharap hakim Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai hakim konstitusi, jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Apabila terbukti melanggar, tentu (harus dicopot dari jabatan hakim)," ucap Zico.

Sementara itu, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang pendahuluan bagi kelima pelapor, di gedung MK, pada Jumat, 5 Maret 2024 pekan ini.

Palguna menjelaskan, waktu tersebut ditentukan setelah MKMK meneliti kelengkapan dan hal-hal administratif yang perlu dilengkapi masing-masing pelapor. 

"Setelah diteliti kelengkapan dan hal-hal administratif lain sesuai dengan PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi), serta dengan 'selingan' hari raya Nyepi dan mulainya bulan Ramadhan, maka tanggal 15 Maret kita mulai sidangkan dengan memanggil para pelapor terlebih dahulu untuk tahapan Pendahuluan," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Selasa (12/3/2024) malam.

Baca juga: Beda Persiapan Kubu Anies, Prabowo, dan Ganjar Hadapi Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Palguna kemudian menuturkan, kelima pelapor memang dipanggil di hari yang sama. Namun, untuk persidangan dilakukan terpisah, di jam yang berbeda-beda.

Sementara itu, para pelapor dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi juga telah menerima surat panggilan sidang dari MKMK, per tanggal 8 Maret 2024.

Dalam agenda sidang pendahuluan itu, nantinya MKMK akan mendengarkan keterangan pelapor dan/atau memeriksa alat bukti.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini