TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) menurut PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 ASN.
THR PNS akan diberikan paling cepat H-10 sebelum hari raya.
Sementara gaji ke-13 PNS diberikan paling cepat pada Juni 2024 atau setelahnya.
Pemerintah menetapkan THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini akan cair 100 persen.
Besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2024 ini berbeda-beda sesuai jabatan dan masa kerja.
ASN yang akan menerima THR dan gaji ke-13 adalah PNS, calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pejabat negara.
Namun, ada juga PNS yang tidak mendapat THR dan gaji ke-13 karena beberapa kondisi.
PNS yang Tidak Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024:
PP Nomor 14 Tahun 2024 juga menyebutkan kriteria PNS yang tidak menerima THR dan gaji ke-13, dengan daftar sebagai berikut.
PNS dan TNI/Polri
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain;
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Baca juga: PP soal Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN Sudah Diteken Jokowi, Ini Besarannya
THR untuk Pegawai Non-ASN
Pegawai non-ASN juga akan mendapat THR dan gaji ke-13 dengan syarat:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas;
- Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Besaran THR dan Gaji ke-13:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala: Rp 26.299.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain: Rp 24.721.200
- Sekretaris: Rp 23.420.250
- Anggota: Rp 23.420.250
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
- a. SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 3.571.050
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500 - b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.089.750
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600 - c. Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.573.800
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900 - d. Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 5.492.550
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550 - e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 6.470.100
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.542.150
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait THR dan Gaji ke-13 PNS