Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menilang kurang lebih 60 ribu pengendara baik sepeda motor maupun mobil di seluruh Indonesia.
Data itu merupakan hasil 11 hari Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang digelar melalui polda-polda untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Ini sudah memasuki pada hari ke-11 pelaksanaannya yaitu per Jumat, 15 Maret 2024. Jumlah penindakan pelanggar lalu lintas oleh Korlantas Polri sebanyak 60.047," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Adapun jumlah pelanggaran yang ditilang secara manual yakni sebanyak 53.656 pengendara. Sedangkan sisanya ditindak melalui kamera e-TLE.
"Pelanggaran yang mendominasi pada Operasi Keselamatan 2024 pada kendaraan roda dua yaitu dikarenakan tidak menggunakan helm yang sesuai dengan SNI sebanyak 22.281 pelanggar dan kendaraan roda empat yaitu tidak menggunakan safety belt sebanyak 7.077," jelasnya.
Trunoyudo menjelaskan selama operasi ini ada 2.553 kecelakaan yang terjadi yang mengakibatkan 306 orang meninggal dunia, 404 luka berat, 3.249 luka ringan, dan kerugian materil mencapai Rp 6.171.665.456.
"Ke depannya juga polri berharap masyarakat bisa memberikan pemahaman arti pentingnya keselamatan lalu lintas di jalan," pungkas dia.
Jenis Pelanggaran yang Ditindak
60 Ribu Pengendara Kena Tilang dalam 11 Hari Operasi Keselamatan: Terbanyak Tak Pakai Helm-Seat Belt
Hasil Operasi Keselamatan Samrat Polda Sulut, Pelanggaran Lalu Lintas Naik, Terbanyak Tak Pakai Helm
Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang akan digelar mulai sejak 4 hingga 17 Maret 2024 mendatang.
"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: MUI Pantau Tayangan Ramadan pada 16 Stasiun Televisi, Fokus Acara di Jam Prime Time
Nantinya ada sebelas pelanggaran lalu lintas yang akan disasar untuk dilakukan penindakan dalam operasi tersebut.
Eddy mengatakan penindakan pun akan dilakukan petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan ETLE statis maupun mobile.
Lebih lanjut, Eddy mengimbau kepada para pengendara untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku. Baik, rambu lalu lintas maupun kelengkapan surat berkendara.
"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," jelasnya.
Baca juga: Menteri Azwar Anas Bantah Aturan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Hidupkan Dwifungsi ABRI, Begini Dalihnya