TRIBUNNEWS.COM - Link download PDF Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 aturan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dalam artikel ini.
Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan terkait THR dan gaji ke-13 ASN tersebut, pada Rabu (13/3/2024).
THR dan gaji ke-13 itu diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Adapun aparatur negara yang berhak menerima penghargaan, di antaranya PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Nantinya, para aparatur negara akan menerima THR sebelum Lebaran, namun bila belum dibayarkan, pencairan THR dilakukan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
"THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Apabila belum dibayarkan dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri, untuk beberapa daerah memang mungkin bukan Hari Raya Idul Fitri bisa dibayarkan sesudahnya," ucap Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, saat konferensi pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024, Jumat (15/3/2025).
Sementara untuk gaji ke-13 PNS akan diberikan paling cepat pada bulan Juni 2024.
"Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024. apabila belum dibayarkan akan dibayarkan sesudah Juni," lanjutnya dalam tayangan di kanal YouTube Kemenkeu RI.
Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS
Sebagaimana diketahui, dalam salinan beleid PP Nomor 14 Tahun 2024, terdapat rincian besaran maksimal tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Baca juga: Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN Terbaru 2024, Berikut Waktu Pencairannya
Adapun besaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS
Berikut ini daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural