TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Adapun, aparatur negara yang dimaksud, meliputi PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Pejabat Negara.
Pemberian THR dan gaji ke-13 itu sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah mempertahankan tingkat daya beli masyarat.
Di antaranya melalui pembelajaran aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk diketahui, THR dan gaji ke-13 ini akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan dari masing-masing individu.
Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat H-10 sebelum Lebaran Idul Fitri 2024.
Diketahui, pemerintah menggelontorkan dana untuk THR bagi ASN/PNS 2024, senilai Rp 48,7 triliun.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024, dengan alokasi dana sebesar Rp 50,8 triliun.
Pada PP juga disebutkan, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
Besaran THR dan Gaji ke-13
Berikut adalah besaran maksimal tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Gelontorkan Dana Rp 48,7 Triliun untuk Pembayaran THR ASN 2024
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp26.229.00O,00
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.721.200,00
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp23.42O.250,00
- Anggota Rp23.42O.250,00
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Peiabat Pimpinan Tinggi Madya
Rp20.738.550,00 - Eselon Il/Peiabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp16.262.400,00
- Eselon III/Peiabat Administrator Rp11.535.300,00
- Eselon IV/Peiabat Pengawas Rp8.844.150,00
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi
Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
- SD/SMP/sederajat