"Untuk gaji ke-13, apa yang diterima bulan Mei, itulah yang akan diterima sebagai gaji ke-13," imbuh Menkeu.
Terakhir Sri Mulyani menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 ini tidak terkena potongan iuran.
Selanjutnya untuk PPh sepenuhnya akan ditanggung pemerintah.
"Untuk THR dan gaji ke-13 ini tidak terkena potongan iuran dan untuk PPh ditanggung pemerintah," jelasnya.
Baca juga: Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN Terbaru 2024, Berikut Waktu Pencairannya
Belanjakan Gaji Ke-13 untuk Beli Produk Lokal
Pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) mulai dicairkan Kementerian Keuangan pada Juni 2024 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpesan agar para ASN membelanjakan gaji ke-13 yang diterima untuk pembelian produk-produk dalam negeri melalui Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Ini kita harapkan meningkatkan daya beli, untuk ASN untuk membelanjakan produk dalam negeri agar membatu UMKM, dan ini betul-betul bermanfaat," kata Sri Mulyani sat Konferensi Pers di Kantornya, Jumat (15/3/2024).
Menurut Sri Mulyani, dampak pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN/PNS bakal memengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia setidaknya pada kuartal 1 atau 2 tahun 2024.
Baca juga: PP soal Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN Sudah Diteken Jokowi, Ini Besarannya
"Dampak THR dan gaji ke-13, ini akan pengaruhi growth kuartal 1 dan kuartal 2."
"Dibayarkan Maret masuk ke kuartal 1 dan Juni masuk ke kuartal 2. "
"Kita dalam hal ini sesuai dampak pembayaran dengan angka Rp 50,8 triliun gaji ke-13,Rp 48,7 triliun dan diharapkan dibelanjakan di dalam negeri," jelas dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nitis Hawaroh)