News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mendagri Tito Klaim Uang THR ASN Daerah Kerap Dipakai Rekanan Proyek

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap telat lantaran uangnya dialokasikan untuk rekanan proyek.

"Kadang-kadang di daerah uang yang masuk dipakai dulu untuk membayar rekanan-rekanan ini, apa lagi mau lebaran, ini proyek-proyek sudah selesai dibayar pakai uang itu."

"Kenapa? Nanti dapat kickback dia. Akhirnya THR nggak dibayarkan, gaji ke-13 nggak dibayarkan, uangnya dipakai yang itu dulu," kata Tito kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jumat (15/3/2024).

Dikatakan Tito, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN daerah diberikan pemerintah melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Dia menegaskan, penyaluran DAU ini diberikan langsung dari pusat ke daerah sehingga dia mewanti-wanti uang tersebut dipakai untuk hal lain.

"Kalau tadi APBN sudah terang sekali untuk THR Gaji ke 13 berasal dari APBN yang disalurkan ke daerah melalui mekanisme DAU. Yang kita jaga nanti itu supaya uang itu jangan dipakai untuk yang lain tetapi untuk THR langsung," katanya.

Di sisi lain, Tito mengatakan, pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024. Besaran yang didapatkan sesuai komponen penghasilan Maret 2024.

"Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya dengan komponen penghasilan dibayarkan pada Maret 2024 sebagai penentu kepastian komponen pembayaran THR dan bukan sebagai dasar penghitungan pembayaran," tutur dia.

Baca juga: THR ASN Dicairkan Mulai 4 April 2023, Usai Lebaran Kembali Dapat Uang Gaji ke-13, Berapa Besarannya?

Pembayaran gaji ke-13 paling cepat bulan Juni 2024 dan paling lambat dibayarkan setelah Juni dengan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan Mei 2024.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: THR ASN Dibagikan Mulai 4 April 2023

"Daerah yang belum menyediakan alokasi anggaran, atau tidak tersedia, untuk THR dan gaji ke-13, maka Pemda segera sediakan anggaran dengan mengoptimalkan belanja gaji dan tunjangan APBD 2024. Atau melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan APBD, yang bersumber dari alokasi belanja tidak terduga," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini