News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perusahaan Wajib Bayarkan THR Maksimal H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan membayar THR pekerjanya maksimal H-7 Lebaran.

Sementara itu untuk memberikan layanan kepada pekerja atau pengusaha yang ingin melakukan konsultasi, Kemenaker telah membuat Posko THR.

Posko THR 2024 ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan terintegrasi dengan website poskothr.kemenaker.go.id. Indah menjelaskan Posko THR ini bertugas memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.

Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, THR akan diberikan sebanyak 1 bulan gaji.

Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja belum 1 tahun, THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12). "Saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," ucapnya.(tribun network/mat/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini