Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt. Gomar Gultom mengungkapkan saat ini ada jutaan para pekerja rumah tangga yang tidak mendapatkan haknya secara penuh.
Dirinya mengungkapkan banyak para pekerja rumah tangga yang kehidupannya terlunta-lunta selama menjalani pekerjaannya.
"Sedikitnya 5 juta pekerja rumah tangga ini saat ini terlunta-lunta kehidupannya. Kenapa saya katakan terlunta-lunta? Karena mereka 24 jam per hari, 7 hari per minggu itu bekerja. Hampir-hampir tidak ada jam istirahat. Segudang kewajiban, tapi nyaris tanpa hak," ujar Gomar dalam Seruan Pemuka Lintas Iman untuk Pengesahan RUU PRT, Selasa (19/3/2024).
Selama ini, Gomar mengungkapkan tidak ada aturan khusus yang melindungi para pekerja rumah tangga.
Para pekerja rumah tangga, kata Gomar, seharusnya mendapatkan perlindungan melalui sebuah undang-undang.
"Aturan-aturan yang ada tidak melindungi mereka termasuk dalam pengupahan, penggajian misalnya. Jadi ya hidup mereka sepenuhnya tergantung dari kemurahan hati para majikannya. Tidak ada kewajiban yang diatur oleh hukum terhadap para majikan ini memperlakukan para pekerja rumah tangga. Padahal peran mereka sangat luar biasa," ungkap Gomar.
Padahal, menurut Gomar, para pekerja rumah tangga tidak mendapatkan perlindungan dari negara.
Padahal, menurut Gomar, tujuan dibentuknya negara Republik Indonesia, adalah untuk melindungi segenap tumpah darah, melindungi seluruh masyarakat.
"Kalau mau jujur, sebetulnya kehidupan para pembantu, para pekerja rumah tangga ini tidak beda jauh dengan perbudakan di zaman modern. Sekali lagi, kalau mereka bernasib baik, itu lebih karena kemurahan hati dari majikannya, bukan karena hak-hak mereka untuk diperlakukan sedemikian," tutur Gomar.
Dirinya meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) agar dapat melindungi para pekerja rumah tangga.
Selain itu, Gomar juga meminta agar gereja-gereja di Indonesia mendorong disahkan RUU PPRT.
"Gereja ikut mestinya bertanggung jawab mengadvokasi lahirnya sebuah undang-undang yang menjamin hak-hak dari semua pekerja rumah tangga ini. Dalam kaitan inilah saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mendorong parlemen sesegera mungkin membahas RUU ini dan menjadikannya undang-undang," pungkas Gomar.
Seperti diketahui, RUU PPRT belum kunjung disahkan setelah hampir 20 tahun diusulkan.
Terakhir, DPR memutuskan untuk menunda pembahasan RUU PPRT atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR.
Rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.