News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Spanduk Protes Emak-emak Direbut Saat Jokowi Blusukan, Elite PKS Minta Tak Boleh Ada Kekerasan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan warga yang membentangkan spanduk saat kunjungan Presiden Jokowi di Gunungkidul, Selasa (30/1/2024)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Spanduk yang dibentangkan warga saat kunjungan kerja (kunker) Presiden Joko Widodo (Jokowi) direbut paksa oleh orang yang tidak dikenal (OTK).

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun memberikan tanggapan.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan bahwa tidak boleh ada kekerasan kepada warga sipil yang menyuarakan keluhannya.

"Nggak boleh ada kekerasan," kata Mardani saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024).

Mardani menjelaskan kebebasan mengutarakan pendapat merupakan hal yang konstitusional. Ia menyatakan hal tersebut merupakan hak dari semua warga negara,

"Semua punya hak sesuai aturan," pungkasnya.

Baca juga: Paspampres Bantah Rebut Spanduk Protes Emak-emak Saat Jokowi Blusukan di Pasar Labuhan Batu

Sebelumnya, Pihak Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) membantah telah merebut spanduk yang dibentangkan warga saat kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) di pasar Gelugur, Labuhan Batu Sumatera Utara pada 15 Maret lalu.

Sebelumnya video aksi perampasan tersebut viral di media sosial.

Asintel Paspampres Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan bahwa saat melaksanakan pengamanan Presiden di Pasar Gelugur, Paspampres menggunakan baju resmi tacktical lengan panjang warna biru untuk Main Grup serta baju resmi tacktical lengan pendek warna merah marun untuk tim advance.

Sementara dalam video yang beredar di media sosial, pria yang merebut spanduk tersebut tidak menggunakan baju yang dikenakan Paspampres.

"Apabila kita perhatikan dalam video yang beredar di media sosial (medsos) terkait adanya seseorang yang berbaju sipil warna merah lengan panjang merebut spanduk dari warga, kami yakinkan itu bukan anggota Paspampres," katanya, Senin, (18/3/2204).

Ia mengatakan Paspampres sesuai tugas dan fungsinya yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Pengamanan VVIP adalah melaksanakan tugas dengan cara pengamanan fisik jarak dekat terhadap VVIP dalam hal ini Presiden.

Dalam pelaksanaan tugasnya Paspampres fokus terhadap pengamanan Presiden.

"Dalam setiap pelaksanaan tugasnya Paspampres menggunakan seragam resmi dilengkapi dengan tanda pengenal berupa PIN yang menempel di kerah baju," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini