Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melakukan pemeriksaan para pelapor dan hakim terlapor dugaan pelanggaran etik.
Terkait sidang pendahuluan dan pemeriksaan hakim terlapor, MKMK telah memeriksa Saldi Isra, pada Jumat (15/3/2024) lalu.
"Pak Anwar diminta keterangan sekaligus pembelaannya kemarin sore. Pak Arief Hidayat tadi siang menjelang sore," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Ketua MKMK: Laporan Etik Hakim Harus Bisa Diputus Sebelum Sengketa Pemilu di MK
Selanjutnya, Palguna mengatakan, MKMK tak akan menggelar persidangan lanjutan, melainkan langsung akan menggelar sidang pembacaan putusan.
Sebab, jelasnya, berdasarkan sidang pendahuluan terhadap para pelapor, MKMK menemukan tidak ada lagi yang mengajukan alat bukti, kecuali melakukan perbaikan sistematisasi penyusunan bukti.
Kemudian, MKMK juga menilai telah mendengarkan keterangan atau pembelaan hakim terlapor.
Baca juga: Khawatir Hasil PHPU, Hakim Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK Karena Menjabat Ketua PA GMNI
Oleh karena itu, kata Palguna, pihaknya tinggal mendalami dan mendiskusikan hasil pemeriksaan Para Pihak tersebut.
"Tidak ada lagi persidangan. Perihal kapan putusnya, itu belum dapat kami beritahukan saat ini karena kami masih harus bermusyawarah dulu," jelasnya.
Sebelumnya, MKMK melakukan pemeriksaan hakim konstitusi terlapor dugaan pelanggaran etik, pada Jumat (15/3/2024).
Mulanya, tiga orang hakim dijadwalkan diperiksa hari ini, di antaranya Saldi Isra, Anwar Usman, dan Arief Hidayat.
Namun, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, Hakim Arief Hidayat dan Anwar Usman berhalangan hadir. Sehingga, untuk pemeriksaan keduanya harus dijadwal ulang.
Intinya, kata Palguna, hanga Hakim Saldi Isra yang diperiksa, hari ini.
"Barusan saya dengan berita, bahwa yang baru akan siap dengar keterangan adalah Prof Saldi Isra," kata Palguna, saat ditemui di gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Jumat siang.
"Prof Arief sedang dapat tugas luar negeri. Pak Anwar Usman juga kabarnya sedang sakit, beliau dari kemarin tidak hadir. Itu ya. Sehingga harus dijadwalka ulang," tambahnya.
Baca juga: Ketua MKMK Palguna Jelaskan Alasan Sidang Etik Digelar Tertutup
Lebih lanjut, Palguna menyampaikan, rencananya penanganan sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik ini harus selesai sebelum Mahkamah Konstitusi membuka penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Kalau kami rencananya supaya tidak menggagu jadwal PHPU lah. Jadi harus bisa diputus sebelum itu," ucap Palguna.
Sebelumnya, MKMK menggelar sidang pendahuluan terhadap lima pelapor dugaan pelanggaran etik hakim, pada Jumat (15/3/2024) pagi.
Melalui sidang pendahuluan terhadap para pelapor, MKMK akan mendengarkan keterangan pelapor dan memeriksa alat bukti.
Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, sidang untuk para pelapor dilaksanakan secara tertutup.
"(Sidang pelapor laporan dugaan pelanggaran etik hakim) tertutup," kata Fajar, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Jumat ini.