Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri bersama Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang khususnya di ruas jalan tol saat arus mudik Lebaran 2024.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Edy Djunaedi mengatakan hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat arus mudik.
Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Inalum 2024, Simak Rute Perjalanan dan Jadwalnya
"Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tambang dan bahan bangunan," kata Edy dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Pembatasan angkutan barang itu, lanjut Edy, akan mulai berlaku pada Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Meski begitu, ada pengecualian bagi kendaraan sumbu tiga ke atas yang masih boleh beroperasional yakni yang mengakut bahan pokok hingga bahan bakar minyak (BBM).
Baca juga: Polri Gelar Mudik Lebaran Gratis, Simak Pendaftaran dan Persyaratannya
"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan (yang mengangkut) bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan yang membawa barang pokok," jelasnya.
Pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol berlaku sebagai berikut:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak
3. DKI Jakarta: Prof. Dr. Ir. Sedyatmo - Jakarta Outer Ring Road (JORR) - Dalam Kota
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak
b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu dan c) Jakarta - Cikampek