Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) siap menginap di kantor saat persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) berlangsung.
Seperti diketahui, MK memiliki waktu yang singkat dalam menangani sengketa pemilu, yakni 14 hari untuk sengketa Pilpres dan 30 hari untuk Pileg.
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan, ada rencana menginap di kantornya, di gedung MKRI, Jakarta Pusat, jika persidangan sengketa pemilu berlangsung nantinya.
"Lihat situasi. Bisa nginap bisa enggak. Tapi kalau nanti sudah sidang, mungkin nginap," kata Suhartoyo kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.
Hal senada juga diungkapkan Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Ia menyebut hakim akan piket selama proses pendaftaran perkara.
Baca juga: Pertama Dalam Sejarah PPP Tak Lolos DPR RI, Ini Perjalanan Partai Kakbah 11 Kali Ikut Pemilu
Hal itu dilakukan agar para hakim dapat memantau kondisi di MK secara langsung.
Karena itu, ia mengatakan, ada kemungkinan menginap di kantor.
"Hakim akan piket selama proses pendaftaran perkara agar dapat memantau kondisi secara langsung," kata Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (20/3/2024).
Enny mengungkapkan, para hakim dapat beristirahat di ruangan masing-masing hakim MK.
Baca juga: Nasdem Terima Hasil Pemilu, Surya Paloh Hormati Anies dkk yang Siapkan Gugatan Dugaan Kecurangan
"Supaya efisien biasanya tidur di kantor daripada balik larut malam. (Tidur) di ruang masing-masing hakim. Ruang istirahat yang melekat dengan ruang kerja," jelasnya.
Sementara itu, Sekjen MK Heru Setiawan membenarkan, memang telah disiapkan tempat tidur di ruangan kerja masing-masing hakim konstitusi.
"Di ruangan hakim itu sudah dilengkapi tempat tidurnya," ucap Heru, saat ditemui di gedung MK, Rabu malam.