News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2024

Kapan THR dan Gaji ke-13 Dibayarkan? Ini Waktu Pencairan dan Daftar Penerimanya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi ASN, TNI, POlri, Tenaga Pengajar hingga Pensiun akan segera dicairkan, simak waktu pencairannya.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah penjelasan tentang kapan THR dan juga Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri, tenaga pengajar hingga pensiunan akan dibagikan.

Tunjangan Hari Raya (THR) ini dan Gaji Ke-13 akan segera diberikan.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, THR dan Gaji Ke-13 dibayarkan tidak dalam satu waktu.

Untuk THR umumnya akan diberikan pada H-10 Lebaran Hari Raya Idul Fitri.

Sementara untuk Gaji Ke-13 pada tahun ini rencananya akan diberikan pada bulan Juni 2024.

Penerima THR dan Gaji Ke-13:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan diberikan kepada:

Aparatur Negara yang terdiri dari:

1. PNS dan CPNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri, dan

5. Pejabat Negara.

Baca juga: Cuti PNS Pria Saat Istri Melahirkan, Masih Dibahas di RUU ASN, Didukung KemenPPPA

Menurut peraturan tersebut, pada pasal 5, disebutkan bahwa terdapat beberapa jenis ASN yang tidak mendapatkan THR dan Gaji Ke-13, sebagai berikut:

1. Sedang cuti di luar tanggungan Negara 

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instanti tempat penugasan.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Adanya tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini bisa menjadi upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dikutip dari menpan.go.id, Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun.

Sementara anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun.

Baca juga: Respons PBSI soal Marcus Gideon Pensiun, Belum Ada Komunikasi antara Atlet dan Federasi

Besaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala Rp 26.299.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200

- Sekretaris Rp 23.420.250

- Anggota Rp 23.420.250

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750

- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun Rp 4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800

- Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100

- Masa kerja 10 tahun

- 20 tahun Rp 6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

(Tribunnews.com, Oktavia WW/Suci Bangun DS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini