TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2024 untuk pengemudi atau driver ojek online (ojol) bersifat imbauan kepada perusahaan aplikator.
Atas dasar imbauan tersebut, maka perusahaan aplikator ojol tidak memiliki kewajiban untuk memberikan THR.
"Terkait dengan THR untuk ojol dan kurir online, maksudnya adalah mengimbau kepada manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepada mitranya yaitu para teman-teman ojol dan kurir online terutama untuk merayakan momen momen penting seperti hari raya keagamaan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan di akun media sosial resmi Ditjen PHI dan Jamsos dikutip dari Jakarta, ditulis Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Serikat Pekerja ke Pemerintah: THR untuk Ojek Online Jangan Dijadikan Pencitraan Politik
Indah juga mengonfirmasi bahwa status hubungan perusahaan aplikator dan mitra ojol adalah kemitraan, sehingga terkait bentuknya dan mekanismenya disarankan untuk dibicarakan atau dikomunikasikan di internal perusahaan aplikator masing masing.
"Bentuk, besaran, serta mekanisme Tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan aplikasi," ujarnya.
Indah pun mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari para aplikator yang sudah memberikan berbagai insentif dan program di bulan Ramadan ini.
Sebelumnya, Indah Anggoro Putri, yang dalam konferensi pers menyatakan bahwa ojek online dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa kedua profesi itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
"Ojol (ojek online) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Indah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Respon Manajemen Gojek
Manajemen Gojek menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan terkait THR, dan senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.
SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengatakan, berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15.
Maka perseroan memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi & ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya.
"Sejalan dengan komitmen dan strategi jangka panjang Gojek, kami terus mendukung upaya dan semangat pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver," kata Rubi dalam keterangannya.
Ia menyebut, sejak 2016, perusahaan telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia.